BPD

Tentang BPD Mijen

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mijen merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk untuk mengelola potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan semangat kemandirian dan profesionalisme, BUMDes Mijen mengembangkan berbagai unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Salah satu unit usaha yang dikelola adalah BUMDes Pasir Mijen, yang aktif dalam mengembangkan kegiatan ekonomi lokal dan pelayanan masyarakat.

Melalui pengelolaan yang transparan dan partisipatif, BUMDes Mijen berkomitmen untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

Layanan BPD

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Mijen merupakan lembaga yang mewakili suara masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan dalam menyusun, menyepakati, dan mengawasi peraturan desa bersama Kepala Desa. Selain itu, BPD juga menjadi sarana aspirasi warga, memastikan pembangunan dan kebijakan desa berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa
  • Membahas dan menyetujui rancangan peraturan desa (Perdes)
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
  • Memfasilitasi musyawarah desa
  • Menyampaikan laporan kinerja kepada masyarakat

Pengurus BPD

M. MAFTUKHIN .S.Ag

Ketua BPD

ARIF SAIFURRIJAL

Wakil Ketua BPD

SURYO AMINUDIN

Sekretaris BPD

DIDIK SETYAWAN

Anggota BPD

Ketua BPD

M. MAFTUKHIN .S.Ag

BUMDes Desa Mijen hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui usaha-usaha produktif yang dikelola secara profesional dan transparan. Kami terus berinovasi agar potensi desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kesejahteraan warga.